kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.905   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.062   -31,48   -0,52%
  • KOMPAS100 781   -4,33   -0,55%
  • LQ45 598   -3,18   -0,53%
  • ISSI 212   -1,08   -0,51%
  • IDX30 333   -1,50   -0,45%
  • IDXHIDIV20 426   -1,10   -0,26%
  • IDX80 89   -0,47   -0,53%
  • IDXV30 116   -0,17   -0,15%
  • IDXQ30 109   -0,26   -0,24%

Presiden Prabowo & Gubernur Kalbar Digugat Karena Karhutla Tak Kunjung Padam


Senin, 12 Oktober 2026 / 08:55 WIB
Presiden Prabowo & Gubernur Kalbar Digugat Karena Karhutla Tak Kunjung Padam
ILUSTRASI. Presiden Prabowo & Gubernur Kalbar Digugat Karena Karhutla Tak Kunjung Padam


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Pontianak. Pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Kalimantan Barat digugat sejumlah pihak karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gugatan tersebut menyoroti dampak kebakaran yang menimbulkan kabut asap dan mengganggu kesehatan masyarakat hingga ke sejumlah negara di Asia Tenggara.

Mengutip laporan The Guardian, gugatan tersebut diajukan empat kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil menggugat pemerintah Indonesia terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Ini adalah gugatan perdata tersebut diajukan di Pengadilan Pontianak, Kalimantan Barat, pada September 2026.

Para penggugat menuding pemerintah melakukan kelalaian berat (gross negligence) dalam mencegah dan menangani kebakaran yang berulang setiap tahun.

Selain Presiden Prabowo, total ada 10 pihak yang menjadi tergugat. 

Empat penggugat terdiri dari perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta seorang warga bernama Sisilius Rami.

Para penggugat meminta pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh atas dampak karhutla. Mereka juga menuntut agar biaya kesehatan warga yang terdampak kabut asap ditanggung.

Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk, Sanksi & Cara Buat Sertifikat

Sidang gugatan karhutla ditunda hingga 21 Oktober

Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pontianak pada Rabu (7/10/2026). Namun, tidak satu pun pihak tergugat hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026.

Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Meski demikian, ia menyampaikan kemungkinan kabut asap menjadi salah satu kendala perjalanan menuju Pontianak.

Penggugat lainnya, Yakobus Kumis, yang mewakili masyarakat adat Dayak, juga menyatakan kekecewaannya karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir. Ia menilai ketidakhadiran tersebut dapat memberikan kesan bahwa pelanggaran hukum tidak perlu dipertanggungjawabkan.

Yakobus juga menilai pemerintah semestinya mengantisipasi kebakaran sejak tanda-tanda awal muncul. Ia meminta krisis kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Menakar Hasil Riset Soal Ancaman Diabetes pada Pengguna Rokok Elektronik

Kabut asap karhutla meluas ke negara tetangga

Karhutla di Indonesia kembali menimbulkan persoalan lintas negara setelah asap menyebar ke Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Filipina. Kondisi tersebut turut mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan kekhawatiran terhadap kualitas udara.

Di Malaysia, otoritas negara bagian Johor mengumumkan penutupan sekolah pada Kamis dan Jumat akibat memburuknya kualitas udara, sebagaimana diberitakan dalam laporan yang menjadi rujukan artikel ini.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kerap dikaitkan dengan praktik pembukaan lahan menggunakan api, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit. Sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pada tahun ini, kondisi kering yang diperburuk fenomena El Niño disebut meningkatkan risiko dan memperparah kebakaran. Pemerintah sebelumnya menyatakan akan memperketat penanganan karhutla dan mengerahkan personel untuk membantu pemadaman.

Gugatan di Kalimantan Barat tersebut menambah tekanan agar pencegahan kebakaran, penegakan hukum, serta pemulihan dampak kesehatan dan lingkungan dilakukan secara lebih efektif.

ABC News melaporkan bahwa pemerintah menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan akan menangani persoalan tersebut melalui proses persidangan. 





 

Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/10/11/171942270/pemerintah-indonesia-digugat-dinilai-lalai-tangani-karhutla-kalimantan.

Asing Kabur Rp111 Triliun, Apa yang Salah dari Pasar Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×