kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

Apindo Ingatkan Dampak PP 28/2024 Bisa Merembet ke Rantai Pasok Industri


Minggu, 18 Oktober 2026 / 23:29 WIB
Apindo Ingatkan Dampak PP 28/2024 Bisa Merembet ke Rantai Pasok Industri
ILUSTRASI. Para buruh melinting tembakau di pabrik rokok Jambu Bold (KONTAN/Hendra Suhara)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya masa transisi dan kepastian regulasi dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Penyesuaian kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan industri, keberlangsungan rantai pasok, serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

Dewan Pengurus Nasional Apindo Bidang Ketenagakerjaan Joko Baroto menilai, perubahan regulasi perlu disertai waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, hingga kompetensi tenaga kerja.

Baca Juga: Kelola Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Didorong Perkuat Diversifikasi Investasi

"Dampak perubahan kebijakan juga tidak berhenti pada perusahaan manufaktur. Penyesuaian kegiatan produksi dapat memengaruhi pemasok bahan baku, distributor, petani, hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri terkait," ujar Joko dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Dampak perubahan kebijakan, menurut pembahasan dalam diskusi Forum Nalar Kita yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), tidak hanya dirasakan perusahaan manufaktur. 

Penyesuaian kegiatan produksi juga dapat memengaruhi pemasok bahan baku, distributor, petani, serta pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri terkait. Karena itu, kesiapan pelaku usaha dan kemungkinan dukungan selama proses penyesuaian perlu turut dipertimbangkan pemerintah.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kajian mengenai dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok.

Baca Juga: Laporan Keberlanjutan Meningkat, Dari Sisi Kualitas Malah Menurun

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Ali Rido menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024.

Kejelasan tersebut penting agar pelaku usaha dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.

“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” kata Ali.

Menurut Ali, kebijakan dari negara lain dapat menjadi referensi, tetapi penerapannya di Indonesia tetap perlu mempertimbangkan karakteristik industri, bahan baku, dan kondisi masyarakat setempat. Dengan begitu, regulasi dapat menjawab kebutuhan nasional sekaligus memperhitungkan kemampuan pelaku industri untuk memenuhinya.

Perubahan standar produk, kebutuhan investasi, maupun penyesuaian proses produksi berpotensi mengubah kebutuhan perusahaan terhadap bahan baku dan tenaga kerja. Karena itu, keberlangsungan industri dan perlindungan pekerja menjadi bagian dari pembahasan implementasi regulasi.

Peningkatan keterampilan melalui upskilling, reskilling, dan new skilling dinilai penting agar pekerja dapat mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan industri.

Baca Juga: Belanja Jemaah Haji Rp 4 Triliun, UMKM Daerah Dibidik Masuk Rantai Pasok

Dari sisi pekerja, PC FSP RTMM Kudus Agus Purnomo meminta agar dampak kebijakan terhadap pekerja, khususnya di industri hasil tembakau, turut diperhitungkan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bergantung pada keberlangsungan kegiatan produksi.

Dalam pembahasan industri hasil tembakau, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetyo Yogi menilai ketentuan mengenai batas nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal. Hal ini berkaitan dengan kondisi industri dan posisi petani dalam rantai pasok.

Yogi menyampaikan bahwa usulan batas nikotin dan tar masih perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan karakteristik bahan baku tembakau di Indonesia. Pembahasan lanjutan yang melibatkan pemangku kepentingan dinilai penting untuk memahami konsekuensi penerapan ketentuan tersebut.

Selain pengaturan produk, kepastian kebijakan fiskal juga menjadi perhatian industri hasil tembakau. Yogi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah membedakan perlakuan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan mempertimbangkan karakter industri yang padat karya.

Baca Juga: BPK Soroti Tax Holiday, Efektivitas Insentif Pajak Dipertanyakan

“Tetapi kami mengharapkan ada moratorium kenaikan cukai yang panjang, dan punya tarif, punya kebijakan yang multiyears kembali,” ujar Yogi.

Menurut Yogi, kebijakan tarif untuk beberapa tahun ke depan dapat memberikan ruang bagi industri dalam merencanakan kegiatan usaha.

“Tarif multiyears itu lebih nyaman bagi industri, karena perencanaannya nanti di masa depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×