kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.916   46,00   0,26%
  • IDX 5.734   -86,70   -1,49%
  • KOMPAS100 742   -10,10   -1,34%
  • LQ45 565   -7,66   -1,34%
  • ISSI 198   -2,98   -1,48%
  • IDX30 321   -4,38   -1,35%
  • IDXHIDIV20 396   -5,40   -1,35%
  • IDX80 84   -1,22   -1,42%
  • IDXV30 107   -1,11   -1,02%
  • IDXQ30 104   -1,19   -1,13%

Tugas baru Bank Indonesia (BI) jadi standby buyer SBN saat krisis keuangan


Kamis, 26 November 2020 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Workers leave Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebagai contoh, terkait menyatakan kondisi bank gagal. Kondisi ini menyebabkan langkah penyehatan bank menjadi terhambat, bahkan bukan mustahil terlambat.

Hal tersebut disebabkan karena perbedaan pandangan mengenai penyehatan dan resolusi bank antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang justru berpotensi meningkatkan biaya penanganan menjadi lebih besar. 

Kedua, pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial yang masih terpisah, khususnya perbankan mengakibatkan koordinasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif. Terlebih apabila tidak diatur dalam suatu dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Bos BRI ini tak khawatir lakukan kunjungan bisnis saat pandemi, ini alasannya

Alhasil, pemerintah berencana segera membentuk Forum Pengawasan Perbankan Terpadu untuk penguatan koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan di sektor keuangan, khususnya perbankan. Forum Pengawasan Perbankan Terpadu ini beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Forum bertugas merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi dengan pendekatan proyeksi (forward looking),” sebagaimana dikutip dalam Pasal 4 RUU Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. 

Selanjutnya: Ini daftar 36 RUU yang masuk Prolegnas prioritas tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×