kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,70   -13,79   -1.49%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren Perkara PKPU Menurun di Awal Tahun 2022


Kamis, 03 Maret 2022 / 16:08 WIB
Tren Perkara PKPU Menurun di Awal Tahun 2022
ILUSTRASI. Palu persidangan. Tren Perkara PKPU Menurun di Awal Tahun 2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sepanjang awal tahun 2022, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat menurun dibanding tahun 2021.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat menurun.

Pada Januari-Februari 2021, terdapat 120 perkara PKPU dan 22 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-Februari 2022 terdapat 65 perkara PKPU dan 18 perkara kepailitan.

Baca Juga: PKPU Pelangi Indah (PICO) Kembali Diperpanjang di Tengah Bertambahnya Gugatan Hukum

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, penurunan jumlah perkara PKPU di Pengadilan Niaga bisa di artikan beberapa hal.

Pertama, kondisi perekonomian sudah mulai membaik di bandingkan tahun sebelumnya.

Kedua, bisa juga para kreditur merasa bahwa penyelesaian tagihan – tagihan macet, tidak telalu efektif di PN Niaga. Jika seperti itu, penyelesaian tagihan bagi kreditur – kreditur separatis yang ada agunan, mereka prefer eksekusi agunan.

Baca Juga: Kontradiksi Trans Retail Digugat PKPU Saat Chairul Tanjung Jadi Orang Terkaya Nomor 3

“Tren (perkara PKPU) bisa menurun jika nantinya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik,” ucap James kepada Kontan, Kamis (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×