kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren penurunan tarif PPh Badan di negara OECD terus berlanjut


Senin, 09 September 2019 / 17:14 WIB
Tren penurunan tarif PPh Badan di negara OECD terus berlanjut
ILUSTRASI. Tren penurunan tarif PPh Badan di negara OECD terus berlanjut


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan atau PPh Badan akan turun secara bertahap menjadi 20%. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. 

Namun, proses pengesahan dan pengimplementasian beleid tersebut membutuhkan waktu. Penurunan tarif PPh Badan yang diyakini mendorong daya saing usaha dan investasi di dalam negeri tersebut paling tidak baru bisa efektif pada 2021 mendatang.

Baca Juga: OECD sebut reformasi perpajakan di dunia semakin melambat

Di saat yang sama, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya, Tax Policy Reforms 2019 yang dikutip Senin (9/9), mencatat, negara-negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan sebagai bagian dari kebijakan reformasi pajaknya. 

Di Prancis misalnya, PPh Badan diturunkan menjadi 31% pada tahun ini sebagai bagian dari reformasi tarif pajak PPh Badan yang ditargetkan menjadi 25% pada 2022. 

Luksemburg dan Norwegia juga menurunkan PPh Badan masing-masing menjadi 17% dan 22% di tahun 2019. Begitu juga di Swedia, tarif PPh Badan turun menjadi 21,4% pada tahun ini dan akan kembali dipangkas menjadi 20,6% pada 2021. 

Baca Juga: Agar mempermudah, klasifikasi sanksi dalam RUU Perpajakan harus spesifik

Yunani secara bertahap juga berencana menurunkan tarif PPh Badan dalam kurun empat tahun ke depan, targetnya mencapai 25% pada 2022.

Pemangkasan tarif PPh Badan di Belanda lebih agresif lagi, yaitu menjadi 16,5% pada 2020 dan 15% pada 2021 untuk perusahaan dengan laba bersih di bawah 200.000 euro.

Sementara untuk perusahaan dengan laba bersih di atas 200.000 euro, tarif PPh Badan akan dipangkas dari 25% pada tahun ini menjadi 20,5% pada 2021.  Adapun, OECD mencatat, rata-rata pemotongan tarif PPh Badan sepanjang tahun ini hanya sebesar 1,2% dari lima negara yang diidentifikasi.

Tahun lalu, terdapat delapan negara yang menurunkan tarif PPh Badan dengan rata-rata penurunan tarif sebesar 3,7%.

OECD menilai, tren penurunan tarif PPh Badan memang sudah dimulai sejak memasuki tahun 2000 silam dan semakin menyebar luas di berbagai negara.

Baca Juga: RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak

Tahun 2000, setidaknya ada 22 negara yang tercakup dalam penelitian OECD memiliki tarif pajak perusahaan di atas 30%. Tahun ini, hanya tersisa dua negara dengan tarif pajak perusahaan di atas 30%, yaitu Portugal dan Prancis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×