Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dalam RUU tersebut juga membahas soal pajak ekonomi digital.
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan kaitannya dengan ekonomi digital, RUU tersebut membahas tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Bila PPh Badan terus diturunkan, negara berpotensi kehilangan Rp 87 triliun
Dalam RUU menetapkan tarif definisi Badan Usaha Tetap (BUT) tidak hanya berdasarkan physical presence tapi juga berdasarkan significant economic presence atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang mempunyai aktifitas jual-beli barang atau jasa di Indonesia .
“Tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan,” ujar Robert di kantor DJP, Kamis (5/9).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan sepanjang ada manfaat ekonomi yang signifikan diperoleh oleh SPLN tesebut, maka memenuhi syarat sebagai BUT.
Selanjutnya jika sudah masuk ke dalam BUT, SPLN nanti akan ditentukan apakah masuk ke dalam kriteria significant economic presence. “Ini terkait dua pilar yg direkomendasikan OECD waktu G-20 di Jepang,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9).
Baca Juga: Dikritik Bank Dunia soal insentif pajak, begini tanggapan Kemenkeu
Adapun kriteria yang dimaksud Yustinus bisa dari kontribusi Indonesia terhadap pendapatan dan keuntungan SPLN, maupun value creation atau nilai tambah yang diperoleh dari aktivitas di Indonesia.