CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak


Kamis, 05 September 2019 / 21:30 WIB
RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dalam RUU tersebut juga membahas soal pajak ekonomi digital. 

Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan kaitannya dengan ekonomi digital, RUU tersebut membahas tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik. 

Baca Juga: Bila PPh Badan terus diturunkan, negara berpotensi kehilangan Rp 87 triliun

Dalam RUU menetapkan tarif definisi Badan Usaha Tetap (BUT) tidak hanya berdasarkan physical presence tapi juga berdasarkan significant economic presence atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang mempunyai aktifitas jual-beli barang atau jasa di Indonesia . 

“Tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan,” ujar Robert di kantor DJP, Kamis (5/9).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan sepanjang ada manfaat ekonomi yang signifikan diperoleh oleh SPLN tesebut, maka memenuhi syarat sebagai BUT.

Selanjutnya jika sudah masuk ke dalam BUT, SPLN nanti akan ditentukan apakah masuk ke dalam kriteria significant economic presence. “Ini terkait dua pilar yg direkomendasikan OECD waktu G-20 di Jepang,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9).

Baca Juga: Dikritik Bank Dunia soal insentif pajak, begini tanggapan Kemenkeu

Adapun kriteria yang dimaksud Yustinus bisa dari kontribusi Indonesia terhadap pendapatan dan keuntungan SPLN, maupun value creation atau nilai tambah yang diperoleh dari aktivitas di Indonesia.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×