Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mewajibkan semua transaksi di sektor perhubungan dilakukan dengan menggunakan rupiah. Kewajiban ini, dituangkan secara khusus dalam Instruksi Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi pada Kegiatan Transportasi yang dikeluarkan Senin (7/7) lalu.
Dalam instruksi tersebut, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan secara khusus menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perkeretaapian untuk mengalihkan metode pembayaran kegiatan di sektor transportasi dari yang selama ini menggunakan dolar atau mata uang asing menjadi menggunakan rupiah. Selain kepada setiap dirjen, kewajiban ini juga diberikan kepada semua operator di bidang transportasi.
Dalam pertimbangan instruksinya, Mangindaan mengatakan bahwa kewajiban menggunakan rupiah ini dilakukan untuk melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Asal tahu saja kebijakan mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi sebagai langkah untuk menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News