Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengamat pasar uang, Farial Anwar mengungkapkan penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan isi salah satu pasal di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ada sanksi pidana satu tahun penjara setiap pelanggaran itu," ujar Farial dalam acara Smart FM bersama Populi Center di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2014).
Ketentuan Pidana terkait tidak menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi diatur di dalam Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang berbunyi:
Ayat (1), Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Namun, Farial menyayangkan Undang-Undang tentang Mata Uang tersebut tidak dibuat peraturan teknisnya melalui peraturan pemerintah, meski semestinya tidak perlu peraturan teknis untuk menjalankan Undang-Undang tersebut.
"Tapi law enforcement enggak jalan. Sudah PP enggak keluar, BI akhirnya keluarkan PBI dan akan dijalankan tahun depan," kata Farial. (Imanuel Nicolas Manafe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News