Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan sejak terbitnya Surat Edaran Mendagri soal kewajiban transaksi non tunai oleh daerah pada 1 Januari 2018 lalu, hingga kini cakupannya baru mencapai 14%.
"Saat ini baru 14%, sementara di luar negeri itu seperti Belgia, Inggris setahun bisa mencapai 93%," katanya di Kantor Kemdagri, Selasa (6/2).
Sementara pada tahun lalu, Syarifuddin mengatakan telah transaksi non tunai yang dilakukan Pemda telah mencapai 50% dari seluruh pelaksanaan APBD. Sedangkan pada 2018, ia menargetkan capaiannya bisa mencapai 80%.
Mendorong target tersebut, Syarifuddin meminta Bank Indonesia dapat memberikan bantuan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyiapkan infrastruktur terkait transaksi non tunai di daerah.
"Mohon dukungan BI karena BPD ini rata-rata masih BUKU I, BUKU II untuk didedikasikan sarana atau dukungan penerapan transaksi non tunai. Karena BUKU I belum bisa melakukan e-banking," jelasnya.
Pelaksanaan transaksi non tunai ini sendiri dikatakan Syarifuddin merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) 10/2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk pemerintah pusat, Kementerian, Lembaga, Instansi, dan Pemerintah Daerah.
"Dengan implementasi ini, keluar masuk dana daerah akan ketahuan sumbernya dari mana," sambung Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News