kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.832   30,00   0,18%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan


Rabu, 01 April 2020 / 12:40 WIB
Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan
ILUSTRASI. Pemerintah memasukkan, pajak digital dalam Perppu stabilitas sistem keuangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baik bagi perusahaan digital dalam negeri maupun luar negeri. Yang penting selama mereka mempunyai manfaat ekonomi dari Indonesia atau significant economic present. 

Beleid tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Dampak corona, rupiah bisa tembus Rp 17.500-Rp 20.000

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

PMSE selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. 




TERBARU

[X]
×