kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

TPP akan jadikan RI bangsa fisrt class


Jumat, 20 November 2015 / 11:31 WIB
TPP akan jadikan RI bangsa fisrt class


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong menyatakan Indonesia harus menjadi bangsa kelas satu atau first class.

Karena itu, Indonesia menganggap perlu untuk bergabung dengan Trans Pacific Partnership (TPP).

Masuknya Indonesia ke TPP sekaligus untuk menjaga daya saing produk Indonesia dan akses pasar ke negara-negara anggota TPP.

"Bergabung dengan TPP merupakan pilihan yang harus diambil Indonesia agar dapat menjadi negara ‘irst class atau tangguh. Kebijakan ini diambil karena negara-negara pesaing Indonesia, akan memiliki keunggulan akses pasar dibandingkan Indonesia ketika TPP masuk ke tahap implementasi,” ujar Menteri perdangan Thomas Lembong, dalam siaran persnya, Kamis (19/11).

Pernyataan Thomas Lembong mengacu pada Malaysia, Australia, dan Singapura yang merupakan negara-negara anggota TPP.

Rampungnya TPP memberikan tekanan bagi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) untuk segera menyelesaikan modalitas perundingannya.

Perundingan RCEP yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2015 akhirnya diperpanjang sampai 2016.

Thomas menyatakan bahwa China sebagai perekonomian terbesar dalam RCEP, harus menunjukkan kepemimpinannya dan mengarahkan perundingan menjadi lebih ambisius.

China sebagai produsen terbesar di dunia dan mitra dagang utama bagi lebih dari 120 negara memberikan tekanan bagi negara mitra dagangnya, terutama terkait trade balance dan nilai mata uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×