Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha alias Toyota Motor Corporation gugat warga negara Indonesia terkait pembatalan merek Vellfire.
Adalah Sutiono, yang saat ini terdaftar sebagai pemilik merek tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (Dirjen KI).
Dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (12/1) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Toyota yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Suryomucito & Co menyampaikan, gugatan pembatalan ini diajukan lantaran merek Vellfire milik Sutiono memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik Toyota.
"Kedua merek tersebut mempunyai persamaan kata yang sangat identik yaitu Vellfire," tulisnya dalam berkas.
Sehingga menimbulkam bunyi penyebutan yang identik atawa sama.
Pemohon (Toyota) juga menjelaskan, terlepas dari bentuk jenis huruf cetak yang digunakan pun, ia menilai sulit untuk dibedakan.
Apalagi, kata Vellfire bukan merupakan Bahasa Indonesia dan bahkan tak memiliki arti dalam Bahasa Inggris.
Sehingga, penggugat menyimpulkan, kesamaan antara merek Sutiono dengan miliknya itu bukan lah merupakan suatu kebetulan.
Sekadar informasi, Sutiono mendaftarak merek Vellfire di Dirjen KI sejak 19 Mei 2009 dengan nomor pendaftaran IDM000279794 untuk kelas 12.
Dengan demikian, penggugat mengatakatan, pendaftaran merek Vellfire milik Sutiono didasari dengan iktikad tidak baik.
Sekadar tahu saja, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha merupakan produsen mobil asal Jepang.
Nah, merek Vellfire sendiri adalah merek dagang untuk model seri terbaru MPV Toyota, Alphard.
Merek Vellfire sendiri telah didaftarkan di Jepang pada 22 Desember 2006 di bawah daftar No. 5013332 unk kelas 12.
Selain di Jepan, merek Vellfire juga telah terdaftar di China pada 14 Juni 2004 dengan No. 51418202. Nah, untuk di Indonesia sendiri, Toyota Alpahrd pertama kali dipasarkan pada 2002 silam dan baru memperkenalkan Vellfire pada 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News