Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih pelunasan utang dari para obligor.
Salah satunya adalah PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) milik dua anggota keluarga Bakrie yang telah menyetor Rp 10,3 miliar dari sebagian utang yang harus dibayarkannya.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, kewajiban yang harus dilunasi PT UMN sendiri kepada negara yakni sebesar Rp 22,6 miliar, di mana saat ini yang sudah dibayarkan sebesar Rp 10,3 miliar dengan cara dicicil sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Satgas BLBI sita 4 aset tanah Tommy Soeharto, ini perinciannya
“PT Usaha Mediatronika Nusantara telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara,” kata Rionald saat konferensi pers progress satgas BLBI, Senin (7/11).
Rionald memerinci, pada 20 September 2021, PT UMN telah melakukan cicilan pembayaran pertama mereka sebesar kurang lebih Rp 909 juta, sementara itu untuk pembayaran kedua dilakukan pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9,34 miliar. Dengan demikian, sisa total pembayaran kewajiban PT UMN kepada negara adalah Rp12,37 miliar.
Sebagai informasi, kedua anggota keluarga Bakrie dalam PT UMN itu adalah Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Bakrie. Selain keduanya, terdapat tiga pengurus perusahaan lainnya yang juga dipanggil yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Baca Juga: Ikatan cinta Emtek - Grup Salim di bisnis keuangan dan teknologi, akankah terjadi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News