kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Total korupsi bansos Covid-19 diduga Rp 20,2 miliar, Juliari dapat jatah Rp 17 miliar


Minggu, 06 Desember 2020 / 11:51 WIB
Total korupsi bansos Covid-19 diduga Rp 20,2 miliar, Juliari dapat jatah Rp 17 miliar
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan korupsi proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun. 

Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai. 

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB. 

Sementara itu, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. 

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli. 

Sehingga, total fee terkumpul dari proyek ini adalah Rp 20,8 miliar dengan Rp Rp 17 miliar untuk jatah Juliari. 

Baca Juga: Mensos Juliari jadi tersangka kasus suap, begini tanggapan Sekjen PDI-P

KPK tidak menjelaskan peruntukkan Rp 3,8 miliar dari total nilai fee di periode pertama. 

Adapun KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). 

Hal tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. 

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). 

KPK telah menyangkakan Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Mensos Juliari diduga terima suap Rp 17 miliar, untuk keperluan pribadi

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Total Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Rp 20,2 miliar, Jatah Juliari Rp 17 Miliar"

Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Sudah menyerahkan diri ke KPK, ini total kekayaan Mensos Juliari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×