Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan partainya telah berulang kali mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar jangan korupsi.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi penetapan tersangka kadernya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).
“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.
Hasto bilang, partainya menghormati langkah KPK dalam memproses hukum Juliari. Ia menyerahkan sepenuhnya uapaya KPK untuk mendalami dan memproses kasus tersebut ke meja hijau.
Kata Hasto, kasus penangkapan Juliari harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDI-P yang menduduki jabatan politik.
Baca Juga: Ada korupsi di bansos Covid-19, KPK sudah mengingatkan
Hasto menuturkan bahkan PDI-P tak pernah bosan mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi di setiap sekolah partai.
“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tutur Hasto.
“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.
Adapun sebelumnya Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal Penetapan Tersangka Mensos Juliari, Sekjen PDI-P: Partai Sudah Ingatkan"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Diduga terima suap bansos Covid-19 Rp 17 miliar, ini harta kekayaan Mensos Juliari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News