Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sengketa duit PT Timor Putra Nasional senilai Rp 1,2 triliun belum selesai meski telah ada putusan peninjauan kembali. Sebagai pihak yang kalah, Hutomo Mandala Putra berniat mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu.
Namun, Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara sudah siap menghadapi upaya Tommy itu. "Silakan saja. Itu hak Tommy," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara Kamal Sofyan, Senin (26/7).
Kamal menegaskan Tommy tak berhak memiliki duit tersebut. "Kita akan sampaikan juga bukti-bukti sebelumnya," tegasnya.
Kepastian pihak Tommy akan mengajukan PK disampaikan oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Tommy. Menurut Kaligis, pengajuan PK kedua dimungkinkan karena ada surat edaran MA terkait PK terhadap PK. "Saat ini masih dipersiapkan,"ujar Kaligis.
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan PK Jaksa terkait pemblokiran dana Rp1,2 triliun. Pasalnya MA melihat adanya fakta dan bukti baru yang diajukan Menkeu terkait perjanjian perdamaian PT Vista Bella Pratama sepakat mengembalikan hak tagih utang (cessie) TPN ke Menkeu. Otomatis, deposito dan rekening giro Timor di Mandiri tak bisa dicairkan karena menjadi jaminan utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News