kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak Permenaker 18/2022 soal Upah Minimum, Apindo Akan Uji Materiil ke MA


Senin, 21 November 2022 / 17:39 WIB
Tolak Permenaker 18/2022 soal Upah Minimum, Apindo Akan Uji Materiil ke MA
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, Apindo menolak Permenaker 18/2022 dan akan melakukan uji material atas permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10%.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Permenaker 18/2022 tersebut dan akan melakukan uji material atas permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/11).

Baca Juga: Harap Bersabar, Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya

Sembari menunggu proses uji materi tersebut, Apindo menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Provinsi/ Kabupaten (DPP/K) tetap berpedoman pada PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.

Apindo juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021.

Hariyadi menuturkan, PP 36/ 2021 merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan di Indonesia termasuk dalam menetapkan upah minimum.

"PP 36/2021 merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)," tambahnya.

Hariyadi menyebut, penerbitan Permenaker 18/2022 dilakukan spontan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

Menurutnya, permenaker ini bertentangan dengan hirarki peraturan perundang undangan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.

Baca Juga: Memberatkan Pengusaha, Permenaker 18/2022 Dapat Picu Gelombang PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×