kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Tolak bayar Rp 80 miliar, Aryaputra kembali gugat BFIN ke meja hijau


Senin, 24 September 2018 / 10:12 WIB
Tolak bayar Rp 80 miliar, Aryaputra kembali gugat BFIN ke meja hijau
ILUSTRASI. Penjelasan manajemen BFI Finance


Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan PT BFI Finance Tbk (BFIN) kian berlarut. APT sebelumnya mengklaim memiliki saham BFIN sebesar 32,32%.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kontan dari Asido M Panjaitan, HHR Lawyers, Senin (24/9), APT melalui suratnya tanggal 4 Juni 2018 telah mengeluarkan somasi terhadap para terhukum dalam Putusan PK No. 240/2006, termasuk BFIN, untuk membayar kewajiban uang paksa (dwangsom) kepada APT.

Namun, BFIN menolak membayar dwangsom sebesar Rp 80 miliar atas alasan Putusan PK adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Atas dasar tersebut, kemudian APT telah mendaftarkan gugatan kembali terkait dwangsom di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi Perkara: 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 19 September 2018.

BFIN dan para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK No. 240/2006 dianggap beritikad buruk dan memang sengaja tidak mau mengembalikan saham-saham milik APT karenanya mereka wajib untuk membayar dwangsom.

Jumlah dwangsom tersebut dihitung sampai dengan pendaftaran gugatan. Karena itu, di masa yang akan mendatang kewajiban dwangsom masih bisa terakumulasi dan akan tetap dituntut oleh APT sampai dikembalikannya saham-saham sebesar 32,32% ke APT.

“Salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 berisi putusan yang bersifat declaratoir (menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum) yakni APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas saham-saham 32,32%,” tulis Asido M Panjaitan, HHR Lawyers dalam keterangan resmi.

Terkait dengan sengketa kepemilikan saham-saham BFIN, APT pun akan segera melakukan proses-proses hukum tambahan lainnya, baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia, termasuk perbuatan melawan hukum berupa tidak dibayarkannya dividen oleh BFIN kepada APT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×