kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tol Cikampek-Palimanan rampung 2015


Selasa, 11 Juni 2013 / 21:21 WIB
Tol Cikampek-Palimanan rampung 2015
ILUSTRASI. Foto aerial Patung Suro dan Boyo berdiri megah di Taman Suroboyo, Kenjeran, Surabaya, Selasa (28/5). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Lintas Marga Sedaya (LMS) berkomitmen untuk terus menyelesaikan proses pembangunan konstruksi ruas tol Cikampek–Palimanan (Cirebon) sesuai target, yakni pada Juni 2015.

Edwin Sas Gunarto, perwakilan manajemen PT Lintas Marga Sedaya mengatakan sejak dikerjakan pada Januari 2013 hingga saat ini proses pembangunan tol Cikampek-Palimanan sudah melebihi dari target manajemen.

Menurut Edwin, PT Lintas Marga Sedaya, sebagai investor sudah mulai proses pembangunan sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada tanggal 17 Januari 2013 lalu.

"Hingga awal Juni 2013, proses pembangunan konstruksi tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116,7 kilometer sendiri sudah melebihi target dengan mencapai 2,2% dari total target. Raihan ini sudah melebihi 0,2% dari target 2%. Target proyek selesai seluruhnya pada Juni 2015," kata Edwin, Selasa (11/6).

Menurut Edwin, tol Cikampek-Palimanan akan dapat menstimulasi ekonomi di wilayah Jawa Barat, terutama yang terlewati oleh ruas tol. Ia menambahkan Tol Cikampek-Palimanan akan dapat memberikan multiplier effect bagi ekonomi, apalagi ruas tol ini merupakan proyek nasional. Sehingga

Lebih lanjut, Edwin mengatakan saat ini, proses pembebasan lahan tol sepanjang 116 kilometer tersebut telah mencapai 97,5%. Pembebasan lahan yang tinggal menyisakan 2,5% ini tersebar di beberapa titik.

"Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau melepaskan lahannya. Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan, diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dijalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud," kata Edwin.

Menurut Edwin dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum dinyatakan apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×