kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TNI kembali terlibat kontak senjata di Yahukimi, satu orang diduga anggota KKB tewas


Rabu, 08 Desember 2021 / 22:42 WIB
TNI kembali terlibat kontak senjata di Yahukimi, satu orang diduga anggota KKB tewas
ILUSTRASI. Kontak tembak kembali terjadi di Intan Jaya, Papua.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) TNI Koramil Persiapan Suru-suru terlibat kontak tembak dengan kelompok orang tak dikenal di Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (7/12).

Akibat kontak tembak ini, satu orang dari kelompok tak dikenal itu tewas dan seorang lainnya mengalami luka tembak.

"Serta diperoleh satu pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magasin, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya," dikutip dari keterangan pers Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Rabu (8/12).

Adapun kontak tembak terjadi saat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-suru sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial, yakni pengawasan dan memonitor situasi wilayah Distrik Suru-suru.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-suru melihat kelompok tak dikenal yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi membekuk pimpinan KKB di Yahukimo Papua

Akibatnya, terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang yang diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu meninggal dunia.

Pasca-kontak tembak, Satgas melaksanakan pengecekan barang bukti dan diketahui bahwa satu senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Yahukimo, pada 18 Mei 2021.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum, OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara (Kapolri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kontak Tembak dengan TNI di Yahukimo, Satu Orang Diduga Anggota KKB Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×