Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Pasalnya, hal ini dianggap suatu hal yang salah kaprah.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa meski tidak ada larangan mengenai penempatan anggota TNI tersebut, namun tetap salah kaprah.
“Mestinya menempatkan institusi sesuai fungsinya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang macam-macam,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (16/5).
Fickar berpandangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), TNI alangkah baiknya dikembalikan pada tugas dan kewenangannya masing-masing.
Baca Juga: Ada Posisi Ditjen Gakkum, ESDM Bakal Pilih dari Kalangan Polisi, TNI Atau Jaksa
Di samping itu, dia menuturkan, penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan sudah pasti bakal meningkatkan pengeluaran anggaran negara.
“Soal penambahan budget pasti akan terjadi, ini jelas soal tidak disiplin dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya: 10 Strategi Memilih Saham ala Warren Buffett yang Relevan untuk Investor Tahun 2025
Menarik Dibaca: 10 Perilaku Finansial yang Bikin Banyak Orang Capai Kemandirian Finansial di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News