kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

TNI Akan Bangun Sembilan Menara Rusunawa


Selasa, 23 Februari 2010 / 10:24 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Pertahanan akan membangun sembilan menara rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hunian ini akan diperuntukkan khusus bagi para purnawirawan TNI.

Saat ini TNI baru memiliki satu menara yang terletak di Kompleks Kopassus, Cijantung. Jakarta Selatan. “Tiap tower yang akan dibangun bisa dihuni 64 keluarga,” ujar Panglima TNI Djoko Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/2).

Rencana pembangunan sembilan menara ini merupakan respon TNI atas sengketa rumah dinas yang masih ditempati para purnawirawan. Panglima berharap rusunawa dapat menjadi solusi atas masalah klasik itu.

Selain itu, TNI juga akan segera melakukan sertifikasi lahan untuk menertibkan aset-aset yang banyak dikuasai pihak lain. Sayangnya, TNI tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan sertifikasi itu. Karena itu Kemenhan akan mengajukan anggaran tambahan.

Menhan Purnomo Yusgiantoro belum mengetahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan. Namun upaya sertifikasi ini untuk melindungi aset milik negara itu dari gugatan. Pasalnya, banyak aset TNI yang mempunyai masalah dengan bukti kepemilikan. Akibatnya masyarakat sering menggugat di pengadilan.

Wakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsuddin menyebutkan dari 3,6 juta hektare tanah TNI, baru sepuluh persen yang bersertifikat. Artinya, hampir tiga juta hektare tanah lainnya belum bersertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×