kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

TKI tak bisa dikirim langsung ke pemakai pribadi


Rabu, 23 Januari 2013 / 13:03 WIB
TKI tak bisa dikirim langsung ke pemakai pribadi
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung pecahan 100 dollar US di salah satu bank di Jakarta, jumat (5/2). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/02/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah melarang penempatan langsung tenaga kerja Indonesia (TKI) ke pengguna perseorangan. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib menjalin mitra usaha di negara tujuan penempatan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang tata cara penilaian dan penepatan mitra usaha dan pengguna perseorangan. Beleid itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu.

Beleid itu menegaskan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada pengguna perseorangan harus melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan. Mitra usaha dimaksud juga sudah harus melalui penilaian yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah di negara tujuan penempatan.

Syarat menjadi mitra usaha penempatan TKI perseorangan harus mempunyai tanda daftar dari perwakilan RI, mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara penempatan, memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh perwakilan RI di negara setempat, dan memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan RI yang dituangkan dalam surat pernyataan.

PP itu juga menegaskan mitra usaha yang telah memperoleh tanda daftar dapat melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penempatan.

Pemerintah juga memperketat pengguna perseorangan yang akan merekrut TKI. Syaratnya, memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing di negara masing-masing, memiliki identitas diri yang jelas, memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan perjanjian kerja, memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi perjanjian kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan dan tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.

Aturan ini juga menugaskan perwakilan RI di negara penempatan TKI agar secara periodik melakukan penilaian terhadap mitra usaha dan pengguna perseorangan TKI. Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Menlu dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pemerintah memberikan kesempatan kepada mitra usaha dan PPTKIS masa transisi paling lama 6 bulan untuk berlakunya segala ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut. Dalam jangka waktu paling lama enam bulan itu pula, perwakilan RI di negara penempatan TKI harus sudah menetapkan daftar mitra usaha dan pengguna perseorangan bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×