kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

TKI diperkosa, DPR desak moratorium


Rabu, 14 November 2012 / 15:32 WIB
TKI diperkosa, DPR desak moratorium
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pembayaran menggunakan Scan QRIS./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, pemerintah harus menunda pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Menurutnya, moratorium ini sebagai sikap tegas atas kasus pemerkosaan yang menimpa TKI di Malaysia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, moratorium merupakan salah satu bentuk upaya nyata advokasi hukum kepada TKI. "Peristiwa seperti ini bisa digunakan oleh DPR untuk terus melanjutkan moratorium karena kami di parlemen tidak bisa terlibat secara langsung dalam proses pemantauan di lapangan," katanya, Rabu (14/11).

Dia juga meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menuntaskan kasus yang menimpa warga Indonesia di Malaysia. Sebab, dia mengatakan, negara wajib melindungi warganya dimanapun berada.

Namun, Anis menolak langkah pemutusan hubungan diplomatik sementara dengan Malaysia. Sebab, dia mengatakan, keberadaan Duta Besar Indonesia di Malaysia sangat diperlukan untuk memantau kelanjutan dan perkembangan kemajuan kasus ini.

Dalam sepekan terakhir terungkap ada dua TKI yang diperkosa di Malaysia. Salah satu korban diperkosa oleh tiga petugas polisi Diraja Malaysia. Sementara satu orang lagi diperkosa oleh majikannya.

Pemerintah sudah mengirimkan nota protes ke Malaysia. Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan pendampingan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×