kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.460   60,00   0,36%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

TKI diperkosa, DPR desak moratorium


Rabu, 14 November 2012 / 15:32 WIB
TKI diperkosa, DPR desak moratorium
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pembayaran menggunakan Scan QRIS./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, pemerintah harus menunda pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Menurutnya, moratorium ini sebagai sikap tegas atas kasus pemerkosaan yang menimpa TKI di Malaysia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, moratorium merupakan salah satu bentuk upaya nyata advokasi hukum kepada TKI. "Peristiwa seperti ini bisa digunakan oleh DPR untuk terus melanjutkan moratorium karena kami di parlemen tidak bisa terlibat secara langsung dalam proses pemantauan di lapangan," katanya, Rabu (14/11).

Dia juga meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menuntaskan kasus yang menimpa warga Indonesia di Malaysia. Sebab, dia mengatakan, negara wajib melindungi warganya dimanapun berada.

Namun, Anis menolak langkah pemutusan hubungan diplomatik sementara dengan Malaysia. Sebab, dia mengatakan, keberadaan Duta Besar Indonesia di Malaysia sangat diperlukan untuk memantau kelanjutan dan perkembangan kemajuan kasus ini.

Dalam sepekan terakhir terungkap ada dua TKI yang diperkosa di Malaysia. Salah satu korban diperkosa oleh tiga petugas polisi Diraja Malaysia. Sementara satu orang lagi diperkosa oleh majikannya.

Pemerintah sudah mengirimkan nota protes ke Malaysia. Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan pendampingan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×