kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tito Karnavian Tegaskan Akan Tolak APBD Bila Rencana Belanja Produk Lokal Kecil


Jumat, 03 Juni 2022 / 17:59 WIB
Tito Karnavian Tegaskan Akan Tolak APBD Bila Rencana Belanja Produk Lokal Kecil
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Tegaskan Akan Tolak APBD Bila Rencana Belanja Produk Lokal Mini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan menolak usulan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40%.

"Pada APBD kita tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, pada Kamis (2/6/2022).

Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya dalam keterangannya, Jumat (3/6).

Baca Juga: Jokowi Minta Stop Impor Barang yang Bisa Diproduksi di Dalam Negeri

Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40% barang dan jasa untuk produk dalam negeri.

Ia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM. Sebab, UMKM dapat menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi covid-19.

Tito mengatakan komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran. Ia mengungkapkan realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp 55,56 triliun atau 11,01% dari APBD.

Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp 201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022.

"Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi: Target 40% Alokasi APBN, APBD, dan BUMN ke Sektor UMKM Akan Dikawal Ketat

Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan 40% dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri yang ada pada katalog elektronik (e-katalog) dan tokodaring.lkpp.go.id.

Aturan termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Tito akan mengumumkan daerah yang sudah dan belum melaksanakan komitmen tersebut pada September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×