Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) masih belum dapat menyerahkan tanggapan atas dalil dugaan persaingan usaha tidak sehat bisnis air minum dalam kemasan (AMDK).
Persidangan lanjutan, Selasa (16/5) itu diketuai majelis komisioner pengganti Munrokim Misanam di ruang sidang utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta .
Kuasa hukum Tirta Investama Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada Jumat (19/5). Sementara BAP akan menyerahkan tanggapannya pada Kamis (18/5).
Chandra mengatakan, alasan pihaknya belum bisa menyerahkan tanggapan lantaran masih ada data dari tim investigator KPPU yang belum diterimanya. Data tersebut yakni terkait market share (pangsa pasar) dari AC Nielsen yang menunjukkan Tirta Investama menguasai pangsa pasar AMDK.
"Maka dari itu kami meminta data tersebut untuk diserahkan kepada kami," tuturnya dalam sidang. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan dasar tim investigator untuk mendalilkan persaingan usaha tidak sehat dengan BAP.
Sekadar tahu saja, Tirta Investama merupakan produsen AMDK dengan merek Aqua. Sedangkan BAP adalah distributor dari Tirta Investama.
Perkara ini bermula pada 2015, dimana Tirta Investama dan BAP bekerjasama yang memuat adanya imbauan bagi agen (start outlet) untuk tidak menjual produk lain selain Aqua. "Pelarangan itu dilakukan BAP, tapi kami memiliki bukti ada komunikasi yang dilakukan BAP dan Tirta Investama lewat email untuk imbauan ini," tuturnya.
Adapun sanksi bagi start outlet yang tetap menjual produk kompetitor Aqua akan dikenakan penurunan status (degradasi) menjadi whole seller. Hal itu pun menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.
Perbandingannya, bagi start outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton. "Sehingga dalam posisi ini agen merasa terancam ," tambah Helmi.
Atas hal tersebut, tim investigator pun berkesimpulan kerjasama yang dilakukan Tirta Investama dan BAP ini telah menghambat pertumbuhan perusahaan AMDK lainnya. Termasuk, PT Tirta Fresindo produsen (Mayora Group) AMDK merek Le Minerale selaku pelapor.
Dalam perkara ini Tirta Investama menjadi terlapor I dan BAP terlapor II. Kedunya diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar.
Tim investigator juga meminta pembatalan kerjasama tersebut. Sebab, hingga saat ini kerjasama itu masih berlaku di kalangan agen-agen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News