kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Distributor Aqua bantah dalil KPPU


Selasa, 16 Mei 2017 / 16:32 WIB
Distributor Aqua bantah dalil KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Balina Agung Perkasa (BAP) menolak dalil tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara persaingan usaha tidak sehat dengan PT Tirta Investama.

Kuasa hukum BAP Ketut Widya mengatakan, pihaknya hanya bertugas menjual produk-produk milik Tirta Investama. "Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan," jelas dia saat ditemui seusai sidang di Gedung KPPU, Selasa (15/6).

Sekadar tahu saja, BAP memang merupakan distributor dari Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan dengan merek Aqua.

Ketut juga menegaskan, dalil yang disampaikan tim investigator terkait email yang dilakukan pihaknya ke Tirta Investama soal penurunan status agen itu tidak benar. "Tidak ada email-email," ucapnya singkat.

Apalagi diakuinya, BAP memperbolehkan karyawannya untuk menggunakan email perusahaan untuk kepentingan pribadi dan merupakan tanggungjawab masing-masing karyawan.

Dengan demikian, pihaknya tidak mengakui kalau email dari karyawan BAP yang dikirimkan kepada Tirta Investama itu bukan bertindak atas nama perusahaan.

Ketut juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan secara lengkap dan tertulis bantahan dalil dugaan KPPU itu pada Kamis (18/5) nanti.

Sebelumnya, tim investigator KPPU Helmi Nurjamil menyampaikan BAP dengan Tirta Investama ini melakukan kerjasama yang memuat imbauan kepada agen (start outlet) untuk tidak menjual produk lain selain produk Aqua.

"Pelarangan itu dilakukan BAP, tapi kami memiliki bukti ada komunikasi yang dilakukan BAP dan Tirta Investama lewat email untuk imbauan ini," tuturnya. Dengan demikian, ia pun menilai hal ini secara resmi merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Adapun sanksi bagi start outlet yang tetap menjual produk kompetitor Aqua akan dikenakan penurunan status (degradasi) menjadi whole seller. Hal itu pun menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.

Perbandingannya, bagi start outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp Rp 39.350 per karton. "Sehingga dalam posisi ini agen merasa terancam ," tambah Helmi.

Atas hal tersebut, tim investigator pun berkesimpulan kerjasama yang dilakukan Tirta Investama dan BAP ini telah menghambat pertumbuhan perusahaan AMDK lainnya. Termasuk, PT Tirta Fresindo produsen (Mayora Group) AMDK merek Le Minerale selaku pelapor.

Dalam perkara ini Tirta Investama menjadi terlapor I dan BAP terlapor II. Keduanya diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar.

Tim investigator juga meminta pembatalan kerjasama tersebut. Sebab, hingga saat ini kerjasama itu masih berlaku di kalangan agen-agen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×