kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.285   10,24   0,12%
  • KOMPAS100 1.151   0,70   0,06%
  • LQ45 831   2,60   0,31%
  • ISSI 291   -0,85   -0,29%
  • IDX30 436   2,46   0,57%
  • IDXHIDIV20 500   4,87   0,98%
  • IDX80 128   -0,16   -0,12%
  • IDXV30 137   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 139   0,81   0,59%

Tingkatkan Pendapatan, IMF Tak Sarankan Negara Kerek Tarif Pajak


Jumat, 25 Oktober 2024 / 17:37 WIB
Tingkatkan Pendapatan, IMF Tak Sarankan Negara Kerek Tarif Pajak
ILUSTRASI. Lanskap kota Jakarta dilihat dari ketinggian, Selasa (10/9/2024). Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi global pada 2024 hanya sebesar 3,2% lebih rendah dari tahun lalu, dan pada 2025 akan tumbuh 3,3 % sama seperti tahun 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/09/2024 IMF tidak sarannya negara menaikkan tarif pajak untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. International Monetary Fund (IMF) tidak menyarankan pembuat kebijakan di berbagai negara menaikkan tarif pajak untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara.

Wakil Direktur Departemen Urusan Fiskal IMF, Era Dabla-Norris mengatakan bahwa negara-negara perlu memacu upaya mobilisasi pendapatan domestik dan mempercepat implementasi strategi pendapatan nasional.

Namun, dirinya menegaskan bahwa upaya peningkatan pendapatan negara tersebut tidak dianjurkan melalui kenaikan tarif pajak.

Baca Juga: IMF Beri Rekomendasi Kebijakan agar Negara Berkembang Tak Melulu Andalkan Utang

Oleh karena itu, Dabla-Norris merekomendasikan bahwa pemangku kebijakan tidak hanya menyiapkan strategi untuk meningkatkan pendapatan semata, melainkan juga mengubah sistem pajak secara mendasar.

"IMF telah lama menganjurkan bagi negara-negara bahwa ini bukan tentang menaikkan tarif. Ini tentang memperluas basis dan membuat sistem pajak seadil dan sesetara mungkin," ujar Dabla-Norris, dalam konferensi pers yang ditayangkan di situs resmi IMF, Rabu (23/10).

Menurutnya, dengan mengubah sistem pajaknya maka hal tersebut dapat mengurangi penghindaran pajak, meningkatkan kepatuhan pajak dan secara lebih luas meningkatkan keadilan dan ekuitas sistem pajak.

Baca Juga: IMF Perkirakan Ekonomi Global Terjebak pada Utang yang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×