Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untukĀ menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (13/3).
Gugus Tugas memiliki empat pengarah. Antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Indonesia memastikan ikuti rekomendasi WHO untuk tangani Covid-19
Sementara itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas dijabat oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Selain itu ada dua wakil ketua yaitu Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Gugus tugas diisi oleh sejumlah unsur pemerintah. Antara lain Kementerian Koordinator PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenlu, Kemenhub, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenag, BNPB, TNI, dan Polri.
Uraian tugas, struktur organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Hal itu sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
Baca Juga: Pemerintah siapkan stimulus hingga Rp 158,2 triliun sebagai amunisi lawan corona
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, dan/atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur serta Bupati dan Walikota membentuk Gugus Tugas daerah. Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
Baca Juga: Belum ada obatnya, bagaimana pasien positif virus corona sembuh?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News