kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sebut swasta pelaku korupsi terbesar kedua setelah anggota legislatif


Selasa, 09 April 2019 / 14:21 WIB
KPK sebut swasta pelaku korupsi terbesar kedua setelah anggota legislatif


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebanyak 238 orang dari pihak swasta terjerat dalam kasus korupsi. Jumlah ini merupakan data KPK sejak 2004-2018. Jumlah itu menempatkan pihak swasta di posisi kedua tertinggi setelah anggota legislatif.

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2018, sebanyak 247 anggota legislatif terjerat dalam kasus korupsi. Pihak swasta ini biasanya terjerat korupsi karena bersinggungan dengan penyelenggara negara.

"Terkait dengan itu, kalau kita lihat kenapa akhirnya KPK menunjukkan angka-angka ini, terus kemudian swasta di 238, ternyata beda sedikit saja (dengan jumlah anggota legislatif)," kata Saut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Sektor Dunia Usaha Jasa Keuangan dan Kesehatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (9/4).

Kemudian disusul dengan data lainnya, seperti pejabat eselon I, II, III; bupati dan wakil bupati, kepala kementerian atau lembaga, gubernur, dan lainnya. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pihak swasta untuk tak melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi.

Saut mengingatkan, KPK juga bisa menyasar ke level korporasi apabila korporasi juga terindikasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan korupsi. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi.

KPK, kata Saut, melihat peraturan tersebut sebagai angin segar untuk menjerat korporasi yang terindikasi korupsi. "Ini semacam angin yang mendorong kita lebih firm di dalam memidanakan korporasi yang mempunyai sesuatu dari pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan," katanya.

Saut juga mengingatkan, vonis terhadap korporasi cukup besar, yaitu berupa denda dan uang pengganti. Saut menyinggung PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Perusahaan itu divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737. Di sisi lain, KPK juga mulai menyasar korporasi yang terindikasi korupsi sejak penyelidikan.

"Sejauh ini KPK selalu confidence kalau dia sudah inkrah dulu isu korupsinya, sekarang kita mau coba dari awal penyelidikan kita udah melihat korporasinya kayak gimana, kita mau dicepetin dari awal penyelidikan kita bisa menemukan ini korporasi bakal kena, ada enggak peran korporasinya, perannya seperti apa gitu," kata dia.

Oleh karena itu Saut menekankan pentingnya sistem pengendalian internal di perusahaan. Hal itu guna memastikan tindakan pihak-pihak internal perusahaan tak mengarah pada korupsi. "Ini menjadi penting bagaimana kita mencegah fraud, bagaimana bisa mencegah potensi korup," katanya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Swasta, Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua Setelah Anggota Legislatif", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×