kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

MA sebut ancaman Amien Rais soal people power di luar koridor hukum


Jumat, 05 April 2019 / 13:43 WIB
MA sebut ancaman Amien Rais soal people power di luar koridor hukum


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, menilai gerakan massa atau people power setelah Pemilu 2019 yang diwacanakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, di luar koridor.

"Sebagai negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor," kata Supandi, kepada wartawan, di kantor MA, Jumat (5/4). Dia menjelaskan, Negara Indonesia berlandaskan hukum sehingga apapun yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Di bidang penyelenggaraan pemilu terdapat empat kemungkinan pelanggaran. Empat jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.
 
"Pelanggaran administrasi pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan. Pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu. Bawaslu melihat ada pelanggaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret. Pencoretan bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutus tidak lebih 15 hari," kata dia.
 
Sedangkan, penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum ditingkatkan status ke persidangan, pelanggaran ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri.
 
Nantinya, apabila sudah masuk ke persidangan, maka proses persidangan akan ditunjuk hakim khusus yang sudah ditunjuk sesuai dengan keputusan Ketua MA. Sementara itu, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, maka dia menambahkan, dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Nanti, kalau di dalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan hasil pemilu yang menjadi wewenang MK," tambahnya.
 
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aksi massa besar jika sampai muncul dugaan kecurangan dalam pilpres 2019.
 
Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini bahkan enggan melapor pada Mahkamah Konstitusi (MK) dan lebih memilih people power.
 
“Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunanya, tapi kita pilih people power, karena itu sah,” kata Amien, Minggu (31/3). (Glery Lazuardi )
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MA: Ancaman Amien Rais Soal People Power Di Luar Koridor Hukum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×