kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tingkat Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 50%


Jumat, 04 Februari 2022 / 20:26 WIB
Tingkat Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 50%
ILUSTRASI. Perawatan pasien Covid-19


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, saat ini secara nasional Bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur pasien Covid-19 sudah mencapai 18%.

Sementara itu, untuk DKI Jakarta, ia menyebut sudah ada peningkatan BOR, bahkan saat ini sudah mencapai 50%. 

“Secara nasional (BOR) 18%, DKI meningkat sampai 50% dikarenakan belum semua tempat tidur dikembalikan fungsinya sebagai tempat perawatan Covid masih digunakan untuk merawat pasien lainnya,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/2).

Menurutnya saat ini total kapasitas tempat tidur 21.000 tempat perawatan, dan yang difungsikan baru mencapai 13.000. 

“Dikarenakan beberapa bulan lalu kasus yang sangat rendah. Tapi DKI memiliki total 21.000 kapasitas tempat perawatan, saat ini baru sekitar 13.000 saja yang difungsikan,” jelasnya.

Baca Juga: Tren Lonjakan Kasus Omicron, Airlangga Sebut Pemerintah Lakukan Sejumlah Antisipasi

Terkait dengan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta dinaikkan level PPKM, Nadia mengungkapkan, ada enam indikator sebagai syarat naiknya PPKM, yakni kasus konfirmasi, kasus sedang dan berat yang dirawat, kasus kematian, positivity rate, testing dan tracing, serta BOR.

“Ada indikator PPKM dari sisi kesehatan dan indikator lain dari kementerian dan lembaga lain dalam menentukan level PPKM, kabupaten/kota dan provinsi. Tentunya rujukannya adalah Inmendagri,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan saat ini rujukan regulasinya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05 Tahun 2022. 

Mengenai tindak lanjut dari permintaan Pemprov DKI tersebut menurutnya setiap minggu ada evaluasi yang akan dijadikan dasar evaluasi mengenai level PPKM kabupaten/kota dan provinsi, di kesempatan tersebut setiap daerah bisa memperbarui data dari daerahnya masing-masing.

“Setiap minggu ada evaluasi tentang level PPKM dari kabupaten/kota dan provinsi dan setiap daerah bisa meng-update data dari daerahnyaa masing-masing secara real time sehingga tidak ada perbedaan data yang dijadikan dasar evaluasi dengan data yang ada di daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×