Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga tengah menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi penjualan kargo dan pembelian kapal yang dilakukan anak perusahaan.
Diketahui, BPK menemukan adanya potensi kerugian sebesar US$ 124,53 juta dari perjanjian penjualan kargo yang dilakukan Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD) Pte. Ltd kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) dan pembelian pembelian kapal dengan Hong Lam.
"Saat ini PIMD sedang melakukan upaya legal action untuk memastikan hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI akan didapatkan kembali," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Jum'at (8/12).
Pertamina Patra Niaga juga memastikan akan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK atas transaksi kargo dengan Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) dan pembelian kapal dengan Hong Lam.
Untuk audit pembelian tiga tongkang dari Hong Lam juga sudah ditindaklnjuti oleh Pertamina Patra Niaga dan PIMD.
Adapun rekomendasi yang diberikan adalah untuk menyempurnakan proses bisnis investasi dan melakukan monitoring secara berkala.
“Seluruh rekomendasi ini telah dilakukan. Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya,” kata Irto.
Sebelumnya, BPK menemukan PIMD melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI.
Hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar US$ 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar US$ 26,60 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar US$ 868.270.
Baca Juga: BUMN Ramai-Ramai Merespons Temuan dan Sorotan BPK
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi Pertamina Patra Niaga (PPN) memerintahkan Managing Director PIMD untuk melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI.
Serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.
Permasalahan lainnya, adalah temuan adanya pembelian yang dilakukan PIMD atas 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total US$ 20,08 juta.
Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.
Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar US$ 20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021 sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News