Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi tim transisi Andi Widjajanto ditemui usai kunjungan ke kantor Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menuturkan, selain itu, tim transisi juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan negara. Pembentukan badan ini sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahan.
“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andi menjelaskan, jika berbentuk otoritas pajak, maka badan tersebut hanya mengurusi persoalan perpajakan. Namun, jika berbentuk badan penerimaan negara, maka badan tersebut juga mengurusi penerimaan negara bukan pajak.
Andi optimistis, kebedaraan badan penerimaan negara atau otoritas pajak bakal meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen.
Kendati diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, Andi menambahkan hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu. “Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” tukas Andi. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News