kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Dokumen yang Jadi Referensi Tunggal Pembangunan IKN


Selasa, 10 Mei 2022 / 17:11 WIB
Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Dokumen yang Jadi Referensi Tunggal Pembangunan IKN
ILUSTRASI. Tim Transisi IKN akan menyelesaikan dokumen perencanaan yang akan menjadi referensi tunggal dalam pembangunan IKN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi IKN) mulai efektif bekerja berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.

Salah satu target utama Tim Transisi IKN adalah menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam arahan yang disampaikan kepada Tim Transisi IKN pada Senin (9/5/2022) menyebutkan, pembangunan IKN merupakan program prioritas dan pembentukan Tim Transisi merupakan bentuk dukungan kepada OIKN yang tentunya masih membutuhkan waktu untuk membentuk dan melengkapi kelembagaannya.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara yang telah memfasilitasi pembentukan Tim Transisi IKN yang ibarat “capacity supplement” yang dibutuhkan oleh OIKN saat ini. Terutama untuk memenuhi fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Tim Transisi IKN juga harus memastikan kecepatan dan menjaga momentum agar pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).

Baca Juga: Soal Pendanaan Pembangunan IKN, Ini Penjelasan Bappenas

Bambang menyebut, pembentukan Tim Transisi IKN didasari pertimbangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga. Hal ini untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga arahan Presiden Joko Widodo.

“Tim Transisi IKN tersebut sekaligus menandai melebur dan terkonsolidasinya satuan tugas atau kelompok kerja dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam program IKN,” ucap Bambang.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan IKN dibagi dalam 5 tahap :

Tahap I : 2022-2024

Tahap II : 2025-2029

Tahap III : 2030-2034

Tahap IV : 2035-2039

Tahap V : 2040-2045

Baca Juga: Soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN, Ini Penjelasan BPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×