CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN, Ini Penjelasan BPN


Selasa, 10 Mei 2022 / 13:55 WIB
Soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN, Ini Penjelasan BPN
ILUSTRASI. Prasasti bergambar peta Indonesia berdiri di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, perolehan tanah dan pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN berjalan dengan baik.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN sebagai payung hukum untuk pelaksanaan perolehan tanah dan pengelolaan tanah di IKN.

Yagus mengatakan, untuk tahap awal pembangunan IKN adalah pada kawasan inti IKN. Ia menyatakan, tanah kawasan inti merupakan milik negara.

Yagus mengatakan, proses inventarisasi penguasaan tanah IKN terus dilakukan oleh badan otorita bersama kementerian/lembaga. Setelah itu, perolehan tanah di IKN melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bappenas Soal Pendanaan Pembangunan IKN

Ia menyebut, tanah-tanah yang dikuasai oleh badan hukum, masyarakat, masyarakat hukum adat akan dihormati sebagaimana tata laksana pengadaan tanah.

“Seandainya itu diperlukan oleh badan otorita akan melalui mekanisme pengadaan tanah dan mendapatkan ganti kerugian yang layak,” ujar Yagus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/5).

Yagus mengatakan, dalam survei tata ruang nantinya bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengatur tata ruang di IKN. Lalu kewenangan badan otorita untuk menetapkan pemanfaatan penggunaan tanah nantinya.

Yagus menyatakan, tanah di IKN yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN (ADP).

Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga.

Hak pakai sebagaimana dimaksud merupakan hak pakai selama dipergunakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan, Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP. Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Nantinya, Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau pihak lain; dan menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.

Baca Juga: Ingin Capai Fleksibilitas, Pemerintah Bentuk Skema Pendanaan IKN Beragam

“Semua pemanfaatan penggunaan tadi akan terencana dengan baik, terkendali sehingga memberikan suatu efektivitas dalam pengelolaan (tanah) nantinya,” tutur Yagus.

Sebagai informasi, Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare (ha) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha.

Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara meliputi kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha dan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×