kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tim KPK geledah kantor dan rumah Wali Kota Dumai


Jumat, 26 April 2019 / 20:35 WIB
Tim KPK geledah kantor dan rumah Wali Kota Dumai


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS, di Kota Dumai, Riau, Jumat (26/4). Penggeledahan ini terkait penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Kami konfirmasi, benar ada tim KPK yang ditugaskan di Dumai hari ini. Melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan Kantor Wali Kota Dumai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Menurut Febri, dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran. Namun, Febri belum menginformasikan terkait perkara dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dumai.

Rencananya, konstruksi perkara akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim penyelidik dilakukan. Namun, beberapa waktu lalu KPK memproses hukum Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya terbukti di pengadilan menerima suap terkait permohonan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai. Dana tersebut diminta dari l APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta.

Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta. Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa KPK, awalnya Zulkifli AS selaku Wali Kota Dumai memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2%. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Dumai", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×