kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Hukum 01 dan 03 Anggap Tulisan di Form C Mencurigakan


Rabu, 03 April 2024 / 13:42 WIB
Tim Hukum 01 dan 03 Anggap Tulisan di Form C Mencurigakan
ILUSTRASI. Tim hukum kubu pasangan calon 01 dan 03 mengajukan pertanyaan mengenai kejanggalan tulisan dan tanda tangan pada form C hasil pemilu yang mencurigakan.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum kubu pasangan calon 01 dan 03 mengajukan pertanyaan mengenai kejanggalan tulisan dan tanda tangan pada form C hasil pemilu yang mencurigakan. 

Bambang Widjojanto, Tim Hukum pihak 01 menampilkan bukti-bukti dugaan kecurangan dalam pengisian form C terlebih di bagian penandatangan. 

Tim hukum 01 menemukan tanda tangan pada salah satu form C berbeda satu dengan yang lain untuk nama yang sama dan nama jelas anggota KPPS di setiap halaman terlihat ditulis oleh satu orang. Lalu, ada pula perubahan dengan tip-ex pada tanda tangan saksi. 

"Sejauh mana Sirekap bisa punya kemampuan untuk memvalidasi bukan soal angka, karena angka itu tak berguna kalau yang tanda tangan itu satu orang," kata Bambang, Rabu (3/4). 

Bambang menyebut Sirekap bisa dikatakan telah melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu. 

Baca Juga: Jokowi Pastikan Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sejalan dengan tim hukum 01, Maqdir Ismail dari tim hukum 03 mengkhawatirkan bahwa ada tarikan-tarikan tanda tangan hampir sama dan perbaikan tip-ex yang berlebih pada form C. 

Indikasi perubahan tersebut menurut tim hukum 03 dapat membatalkan hasil pemilihan. "Seingat saya di Malawi, banyaknya penggunaan tip-x dari hasil itu sebagai alasan mereka untuk membatalkan hasil pemilu," tanya Maqdir, Rabu (3/4). 

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Ahli KPU Andre Putra Hermawan mengatakan ada pengamanan dengan mensyaratkan posisi foto scan form C melewati 4 titik batas dan harus kertas yang dicetak oleh KPU.

Terkait kemiripan tanda tangan, berikut jawaban Andre. "Semua KPPS itu kan seharusnya menandatangani C form tersebut, mungkin karena ada suatu kegiatan lain akhirnya bahasanya mungkin bisa jadi itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya. 

Selama hasil scan form C yang diunggah merupakan kertas yang dicetak KPU, Andre menyebut hasil scan akan tetap diterima Sirekap sedangkan isinya dapat berbagai macam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×