kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi Pastikan Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK


Rabu, 03 April 2024 / 13:27 WIB
Jokowi Pastikan Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan empat menteri akan hadir dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan empat menteri akan hadir dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi mengatakan, masing-masing menteri yang dipanggil akan menerangkan apa yang sudah dilakukan sesuai tugasnya

Misalnya, menteri keuangan akan menjelaskan mengenai anggaran, dan menteri sosial menerangkan mengenai bantuan sosial. Semua penjelasan akan disampaikan pada Jumat (5/4).

"Ya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK semuanya akan hadir, hari Jumat akan hadir," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Juga: Sri Mulyani Dipastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang MK Jumat Pagi

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memanggil empat menteri untuk menjadi saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden 2024.

Keempat menteri tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×