kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tim dokter RSPAD akan segera gelar rapat pleno


Jumat, 23 Mei 2014 / 08:30 WIB
Tim dokter RSPAD akan segera gelar rapat pleno
ILUSTRASI. Cara membuat Spotify Zodiac Affinity. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim dokter pemeriksa kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan menggelar rapat pleno penentuan hasil tes kesehatan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Rencananya, rapat pleno tersebut akan dilaksanakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya akan diserahkan pada Jumat (23/5/2014) malam ini.

"Selesai pelaksanaan pemeriksaan ini ada pelaksanaan pleno," kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigjen TNI Douglas S Umboh di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Douglas mengatakan, dalam rapat tersebut, masing-masing tim dokter spesialis akan memaparkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kemudian, hasil rapat tersebut akan langsung diberikan kepada KPU untuk segera diumumkan kepada masing-masing pasangan.

"Kami akan serahkan malam ini. Hari Sabtu (24/5/2014) akan diumumkan hasilnya (oleh KPU)," katanya.

Hari ini, pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan. Tes tersebut merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi setiap pasangan sebelum dinyatakan lolos sebagai capres dan cawapres.

Sebelumnya, pada Kamis (22/5/2014), pasangan bakal capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla telah merampungkan tes kesehatan. Ada 14 rangkaian pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui oleh masing-masing bakal capres-cawapres. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×