kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiktok Indonesia Diberi Waktu 1 Minggu untuk Pisahkan Sosial Media dan E-Commerce


Kamis, 28 September 2023 / 15:21 WIB
Tiktok Indonesia Diberi Waktu 1 Minggu untuk Pisahkan Sosial Media dan E-Commerce
ILUSTRASI. Tiktok shop


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok Indonesia diberi waktu selama satu minggu terhitung sejak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disahkan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, dimana ungkap dia saat ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023.

“Dia (Tiktok) ini dikasih waktu satu minggu oleh Menteri Perdagangan. Nah kalau nanti dalam satu minggu ini kita berharap sudah memisahkan (antara Tiktok dan Tiktok Shop),” saat dihubungi Kontan, Kamis (28/09).

Ia menambahkan, Tiktok Indonesia memiliki dua izin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Social Commerce Dilarang untuk Berdagang, IdEA Minta Pemerintah Lakukan Ini

“Izinnya ada dua sebagai sosial media dan sebagai e-commerce. Tapi dengan adanya Permendag No 31 Tahun 2023 maka Tiktok harus memisahkan social media dengan e-commerce-nya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, jika nanti Tiktok Indonesia berhasil memisahkan e-commerce-nya (Tiktok Shop) mereka harus mengajukan izin lagi ke Kominfo sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020. 

“Kalau tidak mendaftar berarti Tiktok e-commerce-nya tidak ada, tidak boleh beroperasi,” jelasnya. 

Ia menegaskan dari sisi Tiktok Shop, belum memiliki izin di Kominfo.

“Tiktok Shop belum ada izinnya,” katanya.

Terkait waktu satu minggu itu, Usman menjelaskan waktu yang diberikan adalah terkait pemisahan antara Tiktok dan Tiktok Shop. Dan Tiktok diberikan kebebasan kapan mau mendaftarkan e-commerce mereka (Tiktok Shop) yang sudah terpisah itu. 

“Jadi 1 minggu ini untuk memisahkan antara sosial media dan e-commerce-nya ya. Kalau e-commerce mau daftar kapan saja terserah, tapi selama tidak daftar, ya dari kami tidak bisa beroperasi,” ungkapnya.

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil Kominfo jika dalam jangka 1 minggu Tiktok Indonesia tidak bisa memisahkan keduanya, Usman mengatakan kementeriannya masih menunggu arahan dari Kemendag. 

Baca Juga: Teten: Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

“Kita menunggu dari Kemendag, kalau Kemendag misalnya menyurati atau berkoordinasi dengan Kominfo bahwa Tiktok tidak memisahkan social commerce, misalnya kata mereka melanggar aturan maka kita akan mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan,” ungkapnya.

Peraturan perundangan yang dia maksud adalah PP 71 tahun 2019, terkait adanya transaksi elektronik yang melanggar aturan. Menurut dia, karena aturan yang dilanggar dengan adanya Tiktok Shop ini adalah peraturan Kemendag jadi keputusan penting ada ditangan Menteri Perdagangan. 

Kemudian Usman menambahkan, jika Tiktok Indonesia akhirnya bisa atau berhasil memisahkan diri dengan Tiktok Shop dan mendaftarkan diri ke Kominfo secara resmi. E-commerce Tiktok, tetap bernama Tiktok Shop atau berganti nama bisa melakukan transaksi seperti e-commerce pada umumnya. 

“Ya, boleh. Sebagaimana aturan Permendag, boleh transaksi di situ, boleh promosi, juga boleh jualan.  Sebagaimana e-commerce lainnya saja, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×