kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Social Commerce Dilarang untuk Berdagang, IdEA Minta Pemerintah Lakukan Ini


Kamis, 28 September 2023 / 14:57 WIB
Social Commerce Dilarang untuk Berdagang, IdEA Minta Pemerintah Lakukan Ini
ILUSTRASI. Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 yang baru saja diteken. 

Menindak lanjuti hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commrce Indonesia (idEA), Bima Laga meminta pemerintah melakukan pendampingan terhadap UMKM yang terdampak akan pelarangan tersebut. 

"Harus ada agenda dengan penguatan secara riil terhadap pelaku UMKM terdampak," kata Bima pada Kontan.co.id, Kamis (28/9). 

Baca Juga: Teten: Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Kemudian, Pemerintah harus melakukan sosialisasi lanjutan atas terbitnya aturan Permendag 31/2023 kepada pelaku usaha (platform) untuk menjadi wadah bagi platform berdiskusi dan berkonsultasi dalam melakukan penyesuaian regulasi teranyar. 

Diketahui, Permendag 31/2023 merupakan hasil revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam balied terbaru social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi atas barang dan jasa dan dilarang melakukan transaksi penjualan. 

Baca Juga: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Menteri Perdaganan, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mulai bersurat kepada TikTok dan memberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Pihaknya juga mengancam akan menutup izin berusaha jika mereka tidak patuh akan aturan yang berlaku. 

"Saya sudah minta teman-teman dikirimi surat semua yang berusaha di bidang ini, karena Permendagnya sudah berlaku agar ekosistem bisa berkembang dan tidak mematikan satu sama lain," kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (27/9). 

 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×