Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 yang baru saja diteken.
Menindak lanjuti hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commrce Indonesia (idEA), Bima Laga meminta pemerintah melakukan pendampingan terhadap UMKM yang terdampak akan pelarangan tersebut.
"Harus ada agenda dengan penguatan secara riil terhadap pelaku UMKM terdampak," kata Bima pada Kontan.co.id, Kamis (28/9).
Baca Juga: Teten: Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"
Kemudian, Pemerintah harus melakukan sosialisasi lanjutan atas terbitnya aturan Permendag 31/2023 kepada pelaku usaha (platform) untuk menjadi wadah bagi platform berdiskusi dan berkonsultasi dalam melakukan penyesuaian regulasi teranyar.
Diketahui, Permendag 31/2023 merupakan hasil revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam balied terbaru social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi atas barang dan jasa dan dilarang melakukan transaksi penjualan.
Baca Juga: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi
Menteri Perdaganan, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mulai bersurat kepada TikTok dan memberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Pihaknya juga mengancam akan menutup izin berusaha jika mereka tidak patuh akan aturan yang berlaku.
"Saya sudah minta teman-teman dikirimi surat semua yang berusaha di bidang ini, karena Permendagnya sudah berlaku agar ekosistem bisa berkembang dan tidak mematikan satu sama lain," kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (27/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News