Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia.
TikTok Shop merupakan salah satu social commerce yang menyediakan pelayanan transaksi penjualan. Dengan pelarangan ini artinya TikTok Shop tidak boleh lagi melakukan aktivitasnya di dalam negeri.
Tiktok Indonesia mengatakan pelarangan ini akan berdampak pada enam juta UMKM dalam negeri yang berjualan di TikTok Shop. Selain itu, juga ada hampur tujuh juta kreator yang menggunakan jasa TikTok Shop.
Baca Juga: Izin Tiktok Shop Bermasalah, Seller Berpotensi Dirugikan
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama keputusan tersebut bisa berdampak pada mereka," kata TikTok Indonesia melalui keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/9).
Namun demikian, TikTok menghormati peraturan yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah terkait hal ini.
Kementerian Perdagangan resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 yang mengatur soal social commerce dan e-commerce.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur beberapa hal di antaranya seperti pembatasan menjual barang cross border di bawah US$ 100, pengaturan positive list transaksi di e-commerce dan s-commerce, hingga larangan e-commerce dan s-commerce bertindak sebagai produsen.
Adapun alasan pemerintah menerbitkan regulasi ini salah satunya memang adanya fenomena social commerce seperti TikTok Shop yang dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News