kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Larang Social E-Commerce, TikTok: Bisa Berdampak ke UMKM


Kamis, 28 September 2023 / 04:30 WIB
Pemerintah Larang Social E-Commerce, TikTok: Bisa Berdampak ke UMKM


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. 

TikTok Shop merupakan salah satu social commerce yang menyediakan pelayanan transaksi penjualan. Dengan pelarangan ini artinya TikTok Shop tidak boleh lagi melakukan aktivitasnya di dalam negeri. 

Tiktok Indonesia mengatakan pelarangan ini akan berdampak pada enam juta UMKM dalam negeri yang berjualan di TikTok Shop. Selain itu, juga ada hampur tujuh juta kreator yang menggunakan jasa TikTok Shop. 

Baca Juga: Izin Tiktok Shop Bermasalah, Seller Berpotensi Dirugikan

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama keputusan tersebut bisa berdampak pada mereka," kata TikTok Indonesia melalui keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/9). 

Namun demikian, TikTok menghormati peraturan yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah terkait hal ini. 

Kementerian Perdagangan resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 yang mengatur soal social commerce dan e-commerce. 

Selain itu, regulasi ini juga mengatur beberapa hal di antaranya seperti pembatasan menjual barang cross border di bawah US$ 100, pengaturan positive list transaksi di e-commerce dan s-commerce, hingga larangan e-commerce dan s-commerce bertindak sebagai produsen. 

Adapun alasan pemerintah menerbitkan regulasi ini salah satunya memang adanya fenomena social commerce seperti TikTok Shop yang dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×