kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Tiga Pilar (AISA) rombak manajemen entitas anak


Minggu, 09 Desember 2018 / 15:05 WIB
Tiga Pilar (AISA) rombak manajemen entitas anak
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah merombak manajemen di tiga entitas anaknya, beberapa lainnya kini tengah dalam proses.

Hal ini dilakukan agar Tiga Pilar dapat menyinkronkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya dan entitas anaknya. Termasuk untuk melakukan upaya restrukturisasi secara komperhensif.

"Porsi kepemilikan Tiga Pilar di entitas-entitasnya adalah pemegang saham mayoritas, jadi tinggal menunggu waktu saja," kata kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership kepada KONTAN pekan lalu.

Andi bilang ketiga entitas yang telah diganti manajemennya adalah: PT Putra Taro Paloma; PT Balaraja Bisco Paloma; dan PT Subafood Pangan Jaya. Ketiganya kini dipimpin Direktur Utama Hengky Koestanto, dan Komisaris Utama Kang Hongkie Widjaja.

Hengky dan Hongkie juga merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama Tiga Pilar.

"Yang lain masih dalan proses, dan kami akan prioritaskan untuk entitas yang juga sedang menjalani PKPU," sambung Andi.

Terkait upaya restrukturisasi, Tiga Pilar juga telah menggandeng Deloitte sebagai konsultan keuangannya. Kelak Deloitte akan bertugas membantu Tiga Pilar dan entitas anak menyediakan proposal perdamaian secara menyeluruh.

Sebelumnya, kepada KONTAN Hengky juga telah mengafirmasi dirinya telah ditunjuk jadi Direktur Utama Taro, Balaraja, dan Subafood melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 November 2018 lalu.

Selain ketiga entitas tersebut, empat lainnya: PT Tiga Pilar Sejahtera; PT Patra Power Nusantara; PT Dunia Pangan; dan PT Poly meditra Indonesia juga telah diajukan untuk diubah manajemennya ke pengadilan setempat.

"Pada 5 Desember 2018 perseroan selaku pemegang saham mayoritas telah juga mengajukan permohonan RUPSLB pada Pengadilan Negeri Sragen, dan Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap empat entitas tersebut dengan agenda perubahan susunan direksi dan komisaris," kata Hengky.

Terkait upaya perombakan manajemen, salah satu kreditur dalam PKPU Tiga Pilar, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa turut mendukung upaya tersebut.

Meski demikian, kuasa hukum dua anak Sinarmas Group ini, Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co bilang, agar Tiga Pilar juga mampu mengamankan aset-aset entitas. Khususnya yang jadi jaminan atas utang-utang kreditur Tiga Pilar.

"Menurut kami ini langkah yang baik, dan Tiga Pilar menurut kami juga mesti memberikan laporan cash deposit anaknya. Karena restrukturisasi di holding juga tergantung dari operasi anak," kata Marx

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu melalui permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Sinarmas Asset dan Simas Jiwa. Sementara dalam PKPU tagihan Tiga Pilar tercatat mencapai Rp 2,25 triliun.

Selain di induk, ada tiga perkara PKPU lain yang tengah dijalani entitas anaknya. Pertama: PT Dunia Pangan; PT Jatisari Rejeki; PT Indo Beras Unggul; dan PT Sukses Abadi Inti Karya yang tengah menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg dengan nilai tagihan sneilai Rp 3,82 triliun.

Kemudian di tempat yang sama ada: PT Tiga Pilar Sejahtera Food; dan PT Polymeditra Indonesia dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg dengan nilai tagihan kurang lebih Rp 1 triliun.

Dan terakhir adalah PT Putra Taro Paloma; dan PT Balaraja Bisco Paloma yang menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt. Pst dengan nilai tagihan mencapai Rp 686,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×