Sumber: Warta Kota | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Hasil perombakan massal yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat beberapa Kepala Dinas tergusur jabatannya. Tak segan-segan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung mencopot tiga Kepala Dinas menjadi seorang staf di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam program seleksi dan promosi terbuka atau kerap disebut lelang terbuka itu beberapa Kepala Dinas dijadikan staf. Seperti mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Iwan Setiawan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jonathan Pasodung, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar.
Sementara ada pula yang masuk ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan seperti mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Sekretaris Korpri, Sugeng Irianto.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa beberapa mantan Kepala Dinas yang belum mengetahui akan ditempatkan di staf mana harus melaporkannya ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Menurut dia, untuk posisinya akan ditentukan oleh mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
"Lapor Sekda, karena tergantung dia akan menempatkan semuanya di mana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/1).
Dia menjelaskan bahwa memang mantan Kepala Dinas itu tidak bisa semuanya masuk ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal ini dikarenakan TGUPP sudah terisi penuh yaitu sembilan orang. Menurut dia, perbedaan mantan pejabat eselon II itu distafkan atau masuk ke TGUPP adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan kepada mereka setiap bulannya.
"Perbedaannya adalah tunjangan yang diberikan. Kebanyakan yang berpengalaman akan masuk di TGUPP," ungkapnya.
Akan masuk ke staf deputi
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku sedang membahas soal penempatan para mantan Kepala Dinas yang sudah distafkan. Menurut dia, mereka akan ditempatkan menjadi staf di Deputi. Namun, untuk Deputi bidang apa, dia belum menyebutkannya.
"Ini lagi dibahas, akan ditempatkan di mana. Mereka akan menjadi staf di Deputi," kata dia.
Dia mengatakan bahwa untuk menjadi anggota di TGUPP harus memiliki beberapa persyaratan. Seperti berpengalaman dan dapat memberikan masukan kepada Gubernur DKI untuk percepatan pembangunan.
"Untuk di TGUPP sendiri kan sudah penuh. Jadi tidak mungkin masuk ke TGUPP," ungkapnya.
Belum tahu posisi
Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawan mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui ditempatkan di staf mana. Namun, dia tetap masih bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Belum tahu ditempatkan dimana saya," kata Iwan melalui pesan singkatnya kepada Warta Kota.
Dia pun mengaku belum mendapatkan informasi soal posisi staf Deputi yang akan diberikan Sekda DKI kepada dirinya. Sehingga, dia mengaku siap ditempatkan dimana pun. "Informasinya saya belum dapat," ungkapnya. (Bintang Pradewo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News