kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Tiga kementerian akan kawal aliran BOS untuk meminimalisir penyelewengan


Senin, 27 Desember 2010 / 21:33 WIB
Tiga kementerian akan kawal aliran BOS untuk meminimalisir penyelewengan


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Untuk meminimalisir penyelewengan aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun depan tiga kementrian akan mengawal pelaksanaan aliran BOS kepada sekolah yang berhak.

Tiga kementerian yang dimaksud yakni Kementrian Pendiikan Nasional (Kemdiknas), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan ikut mengawal pelaksanaan BOS 2011.

Hal ini terkait mekanisme penyaluran BOS tahun depan yang berbeda dibandingkan periode-periode sebelumnya. Jika pada 2005-2010 BOS disalurkan langsung ke sekolah oleh Kemdiknas, maka mulai tahun depan dana BOS mengalir dari Kemenkeu ke kas kabupaten/kota (APBD) lalu ke sekolah.

Dengan perubahan ini diharapkan dana BOS bisa sampai tepat waktu, tepat penggunaan, dan tepat jumlah yang diterima sekolah. Ketepatan waktu penerimaan dana BOS memang sangat penting, sebab BOS menutupi 70% biaya operasional sekolah.

Asal tahu saja, tahun depan pemerintah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp16,266 triliun untuk sekitar 181.000 SD atau SMP di seluruh Indonesia. Dana ini akan digelontorkan setiap tiga bulan sekali dalam setahun.

"Karena BOS ini bersifat public domain maka sekolah wajib membuat laporan pemakaian dana BOS setiap tiga bulan kepada manajemn BOS pusat maupun daerah serta mengumumkannya di papan informasi sekolah," ujar Menteri Pendidikan M. Nuh dalam jumpa pers, Senin (27/12).

Apabila masih ditemukan penyelewengan seperti keterlambatan pencairan dana BOS dan pemakaian yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah bakal memberikan sanksi kepada sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat. Termasuk jika ada oknum yang memungut komisi untuk pencairan dana BOS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×