Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua pegawai Kementerian Agama, Jumat (3/10). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji di Kemenag Tahun Anggaran 2012-2013.
"Mereka adalah Muhammad Arief Fathullah dan Suharti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Arief dan Suharti, kata Priharsa, akan menjadi saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.
"Saksi dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada SDA," imbuh Priharsa.
Suharti diketahui merupakan Bendahara Sekretariat Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh. Dia pun sudah dipanggil beberapa kali dalam penyidikan kasus ini. Adapun Arief dipanggil Kamis kemarin. Namun dia mangkir tanpa kabar. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News