Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suharti, PNS di Kementerian Agama Kamis (11/9). Suharti akan menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji di Kemenag Tahun Anggaran 2012-2013.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Suharti diketahui menjabat sebagai Bendahara Sekretariat Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama tahun 2012. Saat tahun anggaran tersebut, dugaan korupsi dilakukan Suryadharma Ali.
Suryadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News