kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK belum akan menahan Suryadharma Ali


Rabu, 01 Oktober 2014 / 16:33 WIB
KPK belum akan menahan Suryadharma Ali


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menginginkan untuk segera melakukan upaya penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. KPK menginginkan upaya tersebut dilakukan lantaran telah ditetapkannya Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Iya pasti keinginan secepatnya, cuma enggak bisa ditekan besok harus selesai. Enggak bisa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (1/10).

Lebih lanjut menurut Bambang, upaya penahanan yang dilakukan terhadap Suryadharma hingga kini belum juga dilakukan lantaran KPK masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi. Bambang juga mengaku belum mengetahui sejauh mana penyelesaian berkas perkara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP tersebut). Sebab, seorang tersangka dapat dilakukan penahanan jika penyelesaian berkas perkara telah lebih dari 60%.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain mengatakan, soal penahanan terhadap Suryadharma akan diserahkan kepada pihak penyidik lantaran upaya penahanan memang merupakan kewenangan penyidik.

KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan dana setoran awal haji melalui 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga, kerabat, serta koleganya.

Selain itu, KPK juga menduga adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×