Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dua kapal perang ke pemerintah Filipina.
Ketiganya yakni, Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana. "Ketiganya menerima fee atas pembelian kapal dari pihak swasta," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK Jumat (31/3).
Adapun Firmansyah dan Arif diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (30/3). Sementara, Syaiful saat ini masih berada di luar negeri.
Asal tahu saja, PT PAL Indonesia mengerjakan pembuatan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) sejak tahun 2016. Itu merupakan pesanan kedua Kementerian Pertahanan Filipina. Penyerahan secara resmi kepada Kementerian Filipina dijadwalkan dilakukan pada Maret 2017.
SSV Kedua yang diluncurkan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan PAL Indonesia setelah sebelumnya SSV Pertama dengan nama BRP Tarlac 601 telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News